Serba-Serbi Informasi

Kumpulan informasi penting, hak & kewajiban pasien, tanya jawab (FAQ), dan layanan pengaduan.

Hak & Kewajiban Pasien

HAK PASIEN

  • Mendapatkan pelayanan yang manusiawi
  • Memperoleh layanan kesehatan bermutu

KEWAJIBAN PASIEN

  • Membawa identitas diri
  • Mematuhi nasihat dokter

Tanya Jawab (FAQ)

Apakah berobat di Puskesmas gratis?
Bagi peserta BPJS Kesehatan / KIS yang faskes pertamanya terdaftar di Puskesmas Sehat Sejahtera, seluruh biaya pelayanan medis dan obat adalah GRATIS. Bagi pasien umum (Non-BPJS), dikenakan tarif retribusi sesuai Perda sebesar Rp 15.000,- (belum termasuk tindakan khusus/lab).
Bagaimana cara meminta Surat Rujukan ke Rumah Sakit?
Surat rujukan diterbitkan berdasarkan indikasi medis dari dokter pemeriksa. Pasien harus diperiksa terlebih dahulu di poli. Jika fasilitas Puskesmas tidak memadai untuk menangani kondisi pasien, dokter akan menerbitkan rujukan berjenjang online ke RS Tipe C/D terdekat. Rujukan tidak bisa diminta atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis.

Layanan Pengaduan Pelanggan

Kurang puas dengan pelayanan kami? Sampaikan melalui kanal resmi berikut.

Chat Kami